Kapolri Maklumat Upaya Mencegah Penyebaran COVID 19 di NTB
Cari Berita

Advertisement

Kapolri Maklumat Upaya Mencegah Penyebaran COVID 19 di NTB

Minggu, 29 Maret 2020

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.SI 


Mataram,Media Buser Bima - Polda NTB memasang sepaduk berisi maklumat dari Kapolri tentang tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak , himbauan ini dipasang di depan kantor kejaksaan Mataram, Jumat (27/03/2020).

Hal ini dilakukan guna mengantisipasikan penyebaran covid-19 atau yang dikenal dengan corona virus yang saat ini sudah meresahkan masyarakat internasional pada umumnya dan Indonesia pada khusunya.

 Kabidhumas Polda NTB Kombes pol. Artanto mengatakan,” pemasangan maklumat Kapolri ini dilakukan guna menghimbau masyarakat untuk mawas diri terkait merebaknya wabah virus corona atau covid 19 " ini dilakukan guna menyampaikan maklumat Kapolri tentang himbauan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul-kumpul di suatu tempat, ini juga salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona, " ujar Artanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (27/03/2020)


Kombes pol Artanto Mengharap,” agar masyarakat berperan aktif dan saling peduli terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh seluruh element masyarakat, Daripada keluar rumah yang dapat memberikan resiko pada penyebaran virus covid-19, lebih untuk saat-saat ini bekerja dan  ibadah dari rumah saja serta tidak mengadakan perkumpulan massa dalam bentuk apapun,”Harapanya

Lakukan aktivitas bersih-bersih rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggal, hidup sehat, istirahat yang teratur akan lebih baik, dan tetap berdoa kepada Tuhan yang maha kuasa agar kita terhindar dari Virus Corona ini"terangnya

Artanto juga menambahkan isi dari maklumat kapolri tersebut "masyarakat harus tetap tenang dan tidak panik, tidak melakukan pembelian bahan pangan dalam jumlah berlebihan atau melakukan penimbunan, serta tidak mudah percaya terhadap berita hoaks yang tidak sesuai dengan faktanya karena pembuat atau penyebar berita hoaks dapat dijerat dengan hukum yang berlaku,”tutupnya

Bang Buser BB 01
Sumber Humas polda NTB