JPU Tegaskan Dakwaan Terhadap Ir. Michael S. Sunggiardi Sudah Jelas Dan Tidak Kabur
Cari Berita

Advertisement

JPU Tegaskan Dakwaan Terhadap Ir. Michael S. Sunggiardi Sudah Jelas Dan Tidak Kabur

Kamis, 19 Maret 2020




Yogyakarta –Media Buser Bima -  Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta hari Selasa (17/03/2020) kembali menggelar sidang perkara nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga wartawan senior sekaligus merupakan Wakil Pimpinan Redaksi (Wapemred) Media Digital Online Info Breaking News dengan terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi seorang pengusaha komputer dan pakar teknologi informasi serta dosen dibidang teknologi informasi.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fora Noenoehitoe SH atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, dimana dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Lilik Suryani SH MH, pihak JPU menyatakan tidak sependapat dengan apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya. Menurut JPU Fora Noenoehitoe SH, UU ITE tidak mengenal asas teritorial.

Ia juga menyatakan, dakwaan yang dibuat sudah jelas dan tidak kabur. JPU menilai terdakwa telah melakukan perbuatan penghinaan dan pecemaran nama baik dengan cara sadar serta sengaja turut berkomentar menanggapi tulisan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi korban Hoky.

Untuk itu JPU memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan; “Menolak nota keberatan eksepsi penasehat hukum terdakwa, Menerima replik atau tanggapan JPU, Menyatakan surat dakwaan JPU telah sah dan benar menurut hukum, Menyatakan persidangan atas nama terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi dapat dilanjutan dengan memeriksa saksi-saksi dan terdakwa.”

”Kami tidak sependapat dengan eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang mengadili perkara ini,” tegas Fora Noenoehitoe.

Kasus ini bermula pada 2017 silam, bahwa pada tanggal 24 Maret  2017 pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya di daerah Bogor Jawa Barat, terdakwa mengomentari postingan dari Faaz Ismail yang telah divonis penjara 3 bulan oleh PN Yogyakarta serta telah dikuatkan putusannya oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Dimana isinya membicarakan atau mencemarkan nama baik saksi korban Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky di dinding  Facebook Group APKOMINDO dimana saudara Hoky juga menjadi anggota Grup tersebut dengan mengatakan. “Sayang sekali sidang ini targetnya adalah soal kesalahan pemakaian hak cipta, coba  kalau kesalahan dan kelakuan buruk terdakwa yang disebut Pak Faaz Ismail, saya  bersedia  menjadi saksi tentang kelakuan yang tidak punya etika dari orang yang disebut KUTU KUPRET tersebut.”  sehingga komentar dari terdakwa tersebut dapat diakses atau dapat dibaca oleh semua anggota Group APKOMINDO.

Bahwa maksud terdakwa memposting  atau berkomentar  di dinding Fecebook Group APKOMINDO tersebut adalah dalam rangka menambahkan  postingan Faaz Ismail  yang ada  di Akun Group APKOMINDO, dan ditujukan  kepada saksi korban Hoky atas kelakuannya terhadap Asisoasi Apkomindo dari tahun  2000, serta Asosiasi APKOMINDO  DKI Jakarta yang dinilai cenderung  menghalangi (mengganggu)  kegiatan yang  dilakukan  APKOMINDO Jakarta dimana Faaz Ismail selaku  Sekjen APKOMINDO DKI.

Bahwa terdakwa berkomentar di Akun Group APKOMINDO merupakan  tambahan  komentar dari komentar atau postingan  Faaz Ismail  tentang bagaimana saksi korban Hoky yang dianggap selalu  mengganggu kegiatan  Asosiasi karena kurang kerjaan.

Bahwa atas komentar dari terdakwa yang diposting melalui Akun Group APKOMINDO tersebut di atas, kemudian dapat diakses oleh beberapa orang yang masuk kedalam Group APKOMINDO antara lain saksi korban Hoky, saksi Felik Lukas Lukmana Goei, saksi Sogiyatno, dan saksi Rudy Dermawan Muliadi, sehingga  dengan adanya  pendistribusian dan/atau pentransmisian dan/atau membuat dapat  diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan  penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atas diri saksi korban Hoky menjadi malu  dan merasa dicemarkan nama baiknya dengan penyebutan dirinya sebagai KUTU KUPRET.

Bahwa ketika terdakwa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat  diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan  penghinaan dan/atau pencemaran nama baik  tersebut, terdakwa tidak pernah meminta ijin terlebih dahulu, sehingga  saksi korban Hoky merasa  dipermalukan dan dilecehkan  nama baiknya oleh terdakwa melalui postingan di Akun Group APKIMONDO tersebut yang dapat dilihat atau dibaca pihak lain yang masuk dalam Group tersebut selanjutnya saksi korban Hoky pada tanggal  20 Juli 2017 mengadukan kepada pihak Polda DIY hingga menjadi perkara ini.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal  45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang  Perubahan atas Undang-undang  RI Nomor  11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Terdakwa Ir. Michael S Sunggiardi sendiri dikenal publik selain sebagai seorang bisnisman dibidang komputer, juga dikenal sebagai akademisi/dosen disejumlah perguruan tinggi swasta bahkan sebagai dosen IT, termasuk juga seringkali bertindak sebagai pakar tehnologi dalam banyak event dan menjadi pembicara di seminar-seminar bidang IT, namun kenyataannya sangat miris, yaitu justru diadili karena melakukan perbuatan yang diduga keras sebagai pelanggaran Undang undang ITE.

Sementara pelaku penghinaan ketiga yakni Tersangka Rudy Dermawan Muliadi hingga saat ini masih dalam proses tahap pemberkasan P21 dan akan menyusul kedua rekannya untuk diadili di PN Yogyakarta.

Bahwa proses hukum di organisasi Apkomindo ini memang panjang dan melelahkan, bahkan sebelumnya saksi korban Hoky juga sempat mengalami proses kriminalisasi jilid 1, yaitu ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul serta  sempat kriminalisasi jilid 2, yaitu dijadikan sebagai tersangka penganiayaan pasal 351 KUHP oleh Polres Bantul atas laporan Faaz Ismail.

Proses hukum panjang yang melelahkan ini masih terus berlangsung dan selalu dipantau oleh teman-teman Hoky sesama jurnalis di Indonesia dan sidang dengan agenda putusan sela di PN Yogyakarta akan dilaksanakan 2 minggu kedepan, yaitu tanggal 31 Maret 2020. (Redaksi)

Tim Media Buser Bima