DITRESKRIMSUS POLDA NTB AMANKAN SEORANG TERDUGA PENYEBAR BERITA HOAKS COVID 19
Cari Berita

Advertisement

DITRESKRIMSUS POLDA NTB AMANKAN SEORANG TERDUGA PENYEBAR BERITA HOAKS COVID 19

Selasa, 24 Maret 2020

Foto Ditreskrimsus Polda NTB  Dan Kabag Humas Polda NTB mengamankan seorang terduga pelaku penyebar berita hoaks atau bohong terkait wabah Virus Corona (Covid - 19), beberapa hari lalu.

MATARAM, MEDIA BUSER BIMA - Ditreskrimsus Polda NTB mengamankan seorang terduga pelaku penyebar berita hoaks atau bohong terkait wabah Virus Corona (Covid - 19), beberapa hari lalu.

Terduga pelaku, SA alias DW (22) diamankan di rumah orang tuanya di Desa Lendang Are, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), NTB.

Kabidhumas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK MSi menjelaskan terduga pelaku diamankan terkait dengan kasus menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap (hoaks).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPP) Nomor: Sp.Lidik/156/III/2020/Dit Reskrimsus tanggal 20 Maret 2020. Serta Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: Sp.Gas/157/III/2020/Dit Reskrimsus tanggal 20 Maret 2020.

"Waktu dan tempat kejadian pada Selasa 17 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 Wita. Melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB) dengan nama akun 'Dhewy cheeby chubby'," bebernya melalui siaran pers, (23/3/20).

Terduga pelaku atau tersangka berinisial SA alias DW, merupakan seorang perempuan yang beralamat di Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Loteng.

Kronologisnya, pada Selasa 17 Maret lalu sekitar pukul 20.30 Wita lalu, terduga pelaku membuka akun FB miliknya, kemudian menemukan adanya postingan dari pemilik akun yang bernama 'sirru wathoni' yang memposting dengan kata-kata: 'Kalau virus Corona sudah masuk Montong gamang'.

Kemudian setelah membaca postingan tersebut terduga pelaku langsung membuat postingan, dan mengunggah postingan yang ditulis tersebut melalui akun FB miliknya.

"Akun 'Dhewy cheeby chubby' yang berisi kabar tidak pasti, atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap (hoaks) tentang (bertulis) 'adanya virus Corona yang sudah masuk Montong gamang'," papar Arianto.

Menurut Artanto, terduga pelaku mengatakan sengaja memposting berita tersebut karena kesal tidak dapat kembali ke rumahnya di Desa Lekor, karena ketika akan ke Desa Lekor harus melewati Desa Montong Gamang.

"Barang bukti yang diamankan: 1 (satu) unit Hp merk Samsung Duos warna hitam dengan  IMEI 1:352465075669241/01,  IMEI 2:352466075669249/01. Satu buah kartu XL, akun FB atas nama 'Dhewy chebby chuby' dengan URL https://www.facebook.com/dewycheeby.disakityy, yang diexport kedalam bentuk CD, berikut satu bendel print out," jelasnya.

Terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 1 tentang informasi bohong.

BANG BUSER BB 01